TOPANWIN Mengucapkan Selamat Datang Di Website Resmi Pengadilan Agama Bengkulu Kelas 1A yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 (LN. N0.99 Tahun 1957) tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di daerah luar Jawa dan Penetapan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1957 tanggal 13 November 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sumatera. Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu pada waktu pembentukan adalah Kotamadya Bengkulu, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Arga Makmur. Keadaan wilayah hukum Pengadilan Agama Kelas I A Bengkulu sedemikian berlangsung sampai terbentuknya Pengadilan Agama pada wilayah-wilayah tersebut.
read more..